Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2013

SEJARAH NEGARA HUKUM

Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia.Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, namun pada tataran implementasi ternyata dipengaruhi oleh karakteristik negara dan manusianya yang beragam.Hal ini dapat terjadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan lain-lain, juga karena adanya pengaruh perkembangan sejarah manusia. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat , negara hukum menurut konsep Anglo Saxon ( rule of law ), konsep socialist legality , dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing. Tahir Azhary dalam bukunya Negara Hukum dikutip oleh Ridwan HR, yaitu secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh

UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM

Gagasan tentang negara hukum yang telah dikembangkan oleh para ahli baik oleh Plato, Aristoteles, John Lock, Montesque dan sebagainya masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep Rechsstaat yang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl di Eropa Contiental yang diilhami oleh pemikiran Immanuel Kant. Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum ( rechtsstaat ) adalah: 1.  Perlindungan hak-hak asasi manusia; 2.  Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; 3.  Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan 4.  Peradilan administrasi dalam perselisihan. Pada saat yang hampir bersamaan muncul pula konsep negara hukum ( Rule of Law ) yang dikembangkan oleh A.V Dicey, yang lahir dalam naungan sistem hukum Anglo-Saxon.Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut. 1.  Supremasi aturan-aturan hukum ( supremacy of the law ), yaitu tida

NEGARA HUKUM INDONESIA

Konstitusi kita, UUD 1945 secara nyata menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yiatu pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi : “Negara Indonesia negara hukum.” Selain itu, dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara , dijelaskan bahwa: ·          Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( Rechtstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( Machtstaat ); ·          Sistem konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekeuasaan yang tidak terbatas).         Rumusan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa: a)     Negara Indonesia berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata; b)    Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut. Konsepsi negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiil atau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangun  kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan. Bukti Indones

PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA

Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut: a)       Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum. b)       Sistem konstitusional , yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum. c)       Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945 : “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945 : “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” d)      Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945). e)       Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden). f)        Sistem pemerintahannya adalah presidensiil. g)       Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif). h)       Hukukm bertujuan melindungi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,

TIPE NEGARA HUKUM

Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolut.Ada tiga tipe Negara hukum sebagai berikut. 1) Tipe Negara Hukum Liberal Tipe negara hukum liberal ini menghendaki supaya Negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum.Di sini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.            2) Tipe Negara Hukum Formil Negara hukum formil, yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang.Negara hukum formil ini disebut juga dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.           3) Tipe Negara Hukum Materiil Negara hukum materii

MASYARAKAT MADANI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Semua orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan muncul, seperti demokrasi. Cita-cita suatu masyarakat tidak mungkin dicapai tanpa mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini terlaksana apabila semua bidang pembangunan bergerak secara terpadu yang menjadikan manusia sebagai subjek. Pengembangan masyarakat sebagai sebuah kajian keilmuan dapat menyentuh keberadaan manusia yang berperadaban. Pengembangan masyarakat merupakan sebuah proses yang dapat merubah watak, sikap dan prilaku masyarakat ke arah pembangunan yang dicita-citakan. Indikator dalam menentukan kemakmuran suatu bangsa sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakatnya. Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep  civil society  yang pertama kali digulirkan ol