Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia.Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, namun pada tataran implementasi ternyata dipengaruhi oleh karakteristik negara dan manusianya yang beragam.Hal ini dapat terjadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan lain-lain, juga karena adanya pengaruh perkembangan sejarah manusia. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat , negara hukum menurut konsep Anglo Saxon ( rule of law ), konsep socialist legality , dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing. Tahir Azhary dalam bukunya Negara Hukum dikutip oleh Ridwan HR, yaitu secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh