Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia.Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, namun pada tataran implementasi ternyata dipengaruhi oleh karakteristik negara dan manusianya yang beragam.Hal ini dapat terjadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan lain-lain, juga karena adanya pengaruh perkembangan sejarah manusia. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing.
Tahir Azhary dalam bukunya Negara Hukum dikutip oleh Ridwan HR, yaitu secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu, dalam dua tulisan pertama, Politeia dan Politicos, belum muncul istilah negara hukum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan Plato tentang negara hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya, Aristoteles, yang menuliskannya dalam buku Politica.Plato mengemukakan konsep nomoi yang dapat dianggap sebagai cikal-bakal pemikiran tentang Negara hukum.Aristotoles mengemukakan ide Negara Hukum yang dikaitkannya dengan arti Negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersifat adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”, karena tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Dalam Negara seperti ini, keadilanlah yang memerintah dan harus terjelma di dalam Negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap apa yang sebenarnya berhak ia terima.
Ide negara hukum menurut Aristoteles ini, nampaknya sangat erat dengan “keadilan”, bahkan suatu negara akan dikatakan sebagai negara hukum apabila suatu keadilan telah tercapai. Konstruksi seperti ini mengarah pada bentuk Negara hukum dalam arti “ethis” dan sempit, karena tujuan Negara semata-mata mencapai keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori-teori ethis, sebab menurut teori ini isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran ethis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Ada tiga unsur dari pemerintahan yang berkonstitusi yaitu
1) Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum.
2) Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi.
3) Pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan-tekanan yang dilaksanakan pemerintahan yang berkuasa.
Dalam kaitannya dengan konstitusi, Aristoteles mengatakan bahwa konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat. Selain itu, konstitusi merupakan aturan-aturan dan penguasa harus mengatur negara menurut aturan-aturan tersebut.Konsep Negara Hukum yang dikembangkan oleh Plato dan Aristoteles lahir beberapa puluh tahun sebelum masehi.
Pada perkembangan berikutnya kelahiran konsep Negara hukum sesudah masehi didasarkan pada sistem pemerintahan yang berkuasa pada waktu itu, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh beberapa ahli.
Machiavelli (1469-1527) seorang sejarawan dan ahli Negara telah menulis bukunya yang terkenal ”II Prinsipe (The Prince)” tahun 1513. Beliau hidup pada masa intrik-intrik dan peperangan yang terus-menerus di Florence, dimana pada waktu tata kehidupan berbangsa dan bernegara lebih mengutamakan kepentingan Negara.Tata keamanan dan ketentraman, disamping keagungan Negara, harus merupakan tujuan Negara, supaya Italia menjadi suatu Negara Nasional.Dalam usaha untuk mewujudkan cita-cita itu raja harus merasa dirinya tidak terikat oleh norma-norma agama atau pun norma-norma akhlak.Raja dianjurkan supaya jangan berjuang dengan mentaati hukum, raja harus menggunakan kekuasaan dan kekerasan seperti halnya juga binatang.Penguasa menurut beliau, yaitu pimpinan Negara, haruslah mempunyai sifat-sifat seperti kancil untuk mancari lubang jaring dan menjadi singa untuk mengejutkan serigala.Demikianlah beberapa anjuran Machiavelli kepada raja untuk menerapkan absolutisme dalam Negara.Maksudnya agar Negara Italia menjadi Negara besar yang berkuasa.
Jean Bodin juga menganjurkan absolutisme raja.Raja harus mempunyai hak mutlak membuat undang-undang bagi rakyatnya yang diperintah. Akan tetapi berlawanan dengan Machiavelli, ia mengatakan bahwa raja itu terikat dengan hukum alam. Lebih lanjut beliau memandang kekuasan yang terpusat pada Negara yang makin lama makin tegas tampak dalam bentuk kekuasaan raja.Karena itu disimpulkannya, bahwa dasar pemerintah absolut terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan raja yang superior.
Thomas Hobbes berpendapat bahwa manusia sebelum hidup dalam lingkungan masyarakat bernegara, hidup dalam alam.Dalam keadaan alami itu manusia mempunyai hak alami yang utama, yaitu hak utama mempertahankan diri sendiri.Dalam situasi demikian itu manusia merupakan musuh bagi manusia lainnya dan siap saling menerka seperti serigala, akibatnya ialah merajalelanya peperangan semuanya melawan semuanya. Namun, dibimbing oleh akalnya manusia mengerti bahwa bila keadaan yang demikian itu diteruskan, semuanya akan binasa. Oleh karena itu manusia lalu bergabung memilih penguasa yang menjamin hukum malalui suatu perjanjian sosial.Dalam teori Hobbes, “perjanjian masyarakat yang tidak dipakai untuk membangun masyarakat (civitas) melainkan untuk membentuk kekuasaan yang disebabkan kepada raja”. Jadi raja bukan menerima kekuasan dari masyarakat melainkan ia memperoleh wewenang dan kuasanya kepada raja, maka kekuasaan raja itu mutlak.
Inilah beberapa ahli yang secara ekstrim menyatakan pendapat mereka untuk membenarkan sistem pemerintahan yang bersifat absolut guna diterapkan dalam kehidupan bernegara. Memang apabila ditelusuri lebih jauh pandangan ini, tentu kita akan melihat bahwa konsepsi mereka dilatarbelakangi oleh adanya situasi Negara yang buruk di masa mereka hidup. Sehingga bagi mereka Negara atau penguasa yang kuat diperlukan untuk mengatasi peperangan yang terjadi waktu itu.
Perlawanan terhadap kekuasaan yang mutlak dari raja secara konkret dilaksanakan dengan memperjuangkan sistem konstitusional, yaitu sistem pemerintahan yang berdasarkan konstitusi.Pemerintahan tidak boleh dilakukan menurut kehendak raja saja, melainkan harus didasarkan pada hukum konstitusi.John Locke mengemukakan, kekuasaan raja harus dibatasi oleh suatu “leges fundamentalis”. Namun perlu dicatat bahwa perjuangan konstitusional yang membatasi kekuasaan raja banyak dipengaruhi oleh berbagai perkembangan, diantaranya:
1) Reformasi;
2) Renaissance;
3) Hukum Kodrat;
4) Timbulnya kaum bourgeoisi beserta aliran Pencerahan Akal(Aufklearung).
Seiring dengan berkembang jaman dan tuntutan masayarakat pada waktu, lahir pula gagasan atau pemikiran untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang dipelopori oleh pemikir-pemikir Inggris dan Prancis yang sangat mempengaruhi tumbangnya absolutisme dan lahirnya Negara hukum.
Di Inggris, sebenarnya perlawanan masyarakat terhadap Negara (Monarchi Absolutis), telah lama berjalan sebelum John Locke mengarang bukunya, terjelma dalam pertikaian terus menerus antara “King dan Parliament”, yang melahirkan piagam-piagam dimana diakui hak-hak asasi bangsa Inggris, yaitu:
1. Magna Charta (1215);
2. Petition of Rights (1628);
3. Habeas Corpus Act (1679);
4. Bill of Rights (1689).
Dalam hal ini, pada umumnya kemenangan ada di pihak masyarakat, monarki absolut tidak dapat berkembang, sedangkan Parlemen langkah demi langkah membesarkan pengaruhnya.
Di Perancis, pelopornya antara lain Montesquieu (1688-1775) dan J.J. Rousseau (1746-1827). Di Negara ini pun Renaissance dan Reformasi berkembang dengan baik. Perjuangan hak-hak asasi manusia di Perancis itu memuncak dalam revolusi Perancis pada tahun 1789, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declarationdes Drots de I’homme et du Citoyen”, yang pada tahun itu ditetapkan oleh “Assemblee National” Perancis serta pada tahun berikutnya dimasukkan ke dalam Constitution. Sedangkan di Amerika Serikat sebelumnya, yaitu pada tanggal 4 Juli 1776 sudah dirumuskan dalam “Declaration of Independent”.
Jadi dengan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia maka kekuasaan absolut dari raja lama-kelamaan semakin susut dan bersama-sama dengan itu kebutuhan akan Negara Hukum makin mantap.
Budiono mengatakan sebagai berikut: “pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara Hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya sebagai Negara hukum. Dalam Negara hukum, hukum menajadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik.Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macam perselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi.Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sektarian dan primordial melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan”.
Lebih lanjut para ahli yang menganut faham kedaulatan berpendapat bahwa hukum bukanlah semata-mata apa yang secara formal diundangkan oleh badan legislatif suatu Negara. Hukum (dan kedaulatan sebagai aspeknya) bersumberkan perasaan hukum anggota-anggota masyarakat.Perasaan hukum adalah sumber dan merupakan pencipta hukum.Negara hanya memberi bentuk pada perasaan ini. Hanya apa yang sesuai dengan perasaan hukum itulah yang benar-benar merupakan hukum.
Hugo Krabbe sebagai salah seorang ahli yang mempelopori aliran ini berpendapat bahwa Negara seharusnya Negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.Kalau diperhatikan lebih jauh ke belakang, konsep kedaulatan yang didasarkan pada hukum ini adalah suatu reaksi atas prinsip ajaran kedaulatan Negara.Menurut teori kedaulatan Negara, segala sesuatu dijalankan dalam setiap kebijaksanaan Negara, karena Negara diberi kekuasaan yang tidak terbatas. Para penganut paham ini beranggapan bahwa hukum tidak lain dari kemauan Negara itu sendiri yang dikonkretkan. Dalam perkembangan selanjutnya para ahli menganggap bahwa paham kedaulatan Negara tidak sesuai dengan kenyataan.Akhirnya mereka berpaling ke supremasi hukum sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.Aliran ini lebih memperhatikan realitas dengan menyataan-kenyataan sejarah.Bahkan lebih ekstrim lagi kita melihat prinsip Negara dan hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang mengatakan bahwa pada hakekatnya Negara adalah identik dengan hukum, karena itu tertib hukum tidak ada bedanya dengan tertib Negara.
Pandangan Hans Kelsen di atas adalah yang paling ekstrim dari pengikut paham kedaulatan hukum. Bahkan beranggapan bahwa Negara semata-mata konstruksi hukum belaka, karena itu beliau mendapat kritikan-kritikan yang tidak henti-hentinya dari ahli-ahli lain. Teristimewa dari sosiolog-sosiolog, karena ia dianggap anti sosiologi. Hans Kelsen dianggap meremehkan peranan dan manfaat sosiologi di dalam penelaahannya mengenai Negara.Memang disadari bahwa Negara bukanlah semata-mata menjadi objek hukum sendiri atau Negara tidak mutlah identik dengan hukum sebagaimana pendapat Kelsen itu. Tapi selain ilmu hukum, masih banyak lagi disiplin ilmu lain yang menjadikan Negara sebagai objek pembahasan. Hal ini dapat kita lihat pada beberapa disiplin ilmu, seperti ilmu politik, ilmu pemerintahan, sosiologi serta ilmu lainnya. Selanjutnya, meskipun ide tentang Negara hukum telah lama diungkapkan oleh para ahli, namun dipandang dari segi penggunaan istilah “Negara hukum”, istilah tersebut sebenarnya baru mulai tampil ke muka dalam abad kesembilan belas sebagaimana yang dikembang oleh A.V Dicey dengan konsep Negara hukum Rule of Law di Negara Anglo Saxon, dan Frederich Julius Stahl dengan konsep Negara hukum Rectsstaats di Negara Eropa Continental.
Comments
Post a Comment