Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolut.Ada tiga tipe Negara hukum sebagai berikut.
1) Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki supaya Negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum.Di sini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
2) Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum formil, yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang.Negara hukum formil ini disebut juga dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.
3) Tipe Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, di mana tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.
Comments
Post a Comment