Skip to main content

NEGARA HUKUM INDONESIA

Konstitusi kita, UUD 1945 secara nyata menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yiatu pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi : “Negara Indonesia negara hukum.” Selain itu, dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, dijelaskan bahwa:
·         Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtstaat);
·         Sistem konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekeuasaan yang tidak terbatas).
        Rumusan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:
a)    Negara Indonesia berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata;
b)   Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.
Konsepsi negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiilatau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangun  kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.
Bukti Indonesia menggunakan konsep negara hukum materiil adalah sebagai berikut:
1)      Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yang berbunyi: “... memajukan kesejhteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut elaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ....”;
2)      Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya,  pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:
1)      Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
2)      Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya haus berdasar atas hukum atau perundang-undangan;
3)      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
4)      Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5)      Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengauh eksekutif;
6)      Adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turt serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
7)      Adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu,  perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara  tersebut.
Operasional dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945.UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD 1945 terdapat berabagi aturanpeundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan jenis dan hierarkis perturan perundang-undanganan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1)   Undang-undang dasar 1945;
2)   Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
3)   Perturan Pemerintah (PP);
4)   Peraturan Presiden (Perpres);
5)   Peraturan Daerah (PD).
       Materi muatan, yaitu materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peratuan perundang-undangan, dari peraturan perundang-undangan di atas dapat dijabarkan seperti berikut ini:
a)    UUD 1945, merupakan hukum dasar penjabaran dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara RI yang memuat atau meliputi:
(1)   hak-hak asasi manusia;
(2)   hak dan kewajiban warga negara;
(3)   pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
(4)   wilayah negara dan pembagian daerah;
(5)   kewarganegaraan dan kependudukan;
(6)   keuangan negara.
b)   Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
·         Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. (pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945).
·         Peraturaan Pererintah Pengganti Undang-undang (Perpu) diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Perpu dibuat oleh Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat, dengan ketentuan:
(1)   Perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan yang berikut;
(2)   DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;
(3)   Jika DPR menerima maka Perpu menjadi UU, bila menolak maka Perpu ersebut harus dicabut.
c)    Peraturan Pemerintah (PP), materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
d)   Peraturan Presiden, materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan PP.
e)    Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kota/Kabupaten, dan Peraturan desa (Perdes).
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otda dan tugas pembantuan, dan rnenampung kondisi khusus Daerah serta penjabaran Lebih lanjut PPu yang Lebih tinggi.

Materi muatan Perdes/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut PPu yang lebih tinggi.

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENDUKUNG MESIN

Fungsi : Mendukung engine dari segala tuntutan agar memungkinkan   bekerja dengan baik dan berkesinambungan 1. SISTEM BAHAN BAKAR Motor Bensin Fungsi sistem bahan bakar Menyediakan dan mensuplay kebutuhan bahan bakar  sesuai dengan kebutuhan mesin Komponen-komponen sistem bahan bakar bensin : 1.     Karburator 2.     Pompa bensin (Fuel pump) 3.     Saringan bensin (Fuel filter) 4.     Tangki bensin (Fuel tank) Karburator Fungsi : Mencampur udara dengan bensin dengan komposisi yang sesuai agar menjadi gas yang mudah terbakar Keterangan : 1.     Choke valve                                 5. Throttle valve 2.     Saluran masuk bensin              6. Idle mixture adjusting screw 3.     Venturi                                      7. Intake manifold 4.     main nozzle                                 8. Needle valve Motor Diesel Jenis Pompa Injeksi VE Keterangan : 1.   Fuel Tank                                                  

Jenis-jenis penggerak poros kam

Penggerak roda gigi Jarak antara poros kam dengan poros engkol harus pendek * poros kam terletak di blok motor Untuk memperkecil suara selalu digunakan roda gigi miring kadang-kadang roda gigi poros kam di buat dari bahan sintetis Penggerak rantai Jarak antara poros kam dengan poros engkol bisa panjang * poros kam dapat terletak diatas ( kepala silinder ) dan di bawah ( blok motor - OHV ) Pada rantai di pasang tensioner, biasanya tensioner hidrolis yang bekerja berdasarkan tekanan oli Rantai yang lama akan bersuara Sering terjadi kebocoran oli pada paking-paking rumah rantai Penggerak sabuk timing bergigi   Sabuk timing bergigi, sehingga penyetelan timing tidak berubah Sabuk timing terbuat dari karet sintetis yang diperkuat dengan polyester . DILARANG MEMBERI PELUMAS ! Tensioner perlu distel setiap 40.000 km . Jika tidak, sabuk menjadi kendor dan dapat melompat,  penyetelan timing menjadi salah,  kemungkinan katup akan bertumbukan dengan torak motor  Jika tens

Syarat terjadinya pembakaran

Syarat terjadinya pembakaran pada sebuah motor adalah tersedianya oksigen yang cukup, bahan bakar yang cukup dan panas atau api yang baik. Proses terjadinya pembakaran pada motor bensin. Pembakaran didalam mesin motor dapat terjadi apabila tiga syarat pembakarn terpenuhi. Tiga syarat pembakar tersebut yaitu 1. Ada yang dibakar (campuran udara dan bahan bakar), 2. Ada yang membakar (api/panas atau tekanan), dan 3. Adanya ruang bakar (chamber). Piston bergerak dari TMA ke TMB, katup hisap terbuka, campuran bahan bakar dan udara terhisap ke dalam silinder. Selanjutnya campuran bahan bakar dan udara dikompresi oleh gerak naik piston dari TMB ke TMA (katup hisap dan katup buang tertutup). Pada akhir langkah kompresi sekitar 5-10 derajat sebelum TMA busi memercikkan bunga api sehingga terjadi ledakan (temperatur naik sekitar 2500 0 C dan tekanan sekitar 50 kg/cm 2 di ruang bakar) didalam ruang bakar yang akan mendorong piston dari TMA ke TMB disebut langkah kerja. Setelah itu piston bergera