Skip to main content

NIKAH

Ya Allah berikanlah pada ku istri-istri / suami-suami,yang menjadikan permata hatiku,dan jadikanlah keluarga kami Imam bagi orang-orang yang bertakwa . " ( Q.S Al Furqan 74 ).

?Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.? (QS. An-Nuur : 32)

Defenisi Nikah :
Nikah menurut longistiknya adalah : Pelukan dan bersatu .Seperti kata," Aku nikahkan pohon-pohon,maksudnya,aku menyatukan satu pohon dengan pohon yang lain,sehingga keduanya bersatu dan dapat menghasilkan.
Nikah juga dikatakan dengan " 'Aqad = Ikatan ",berarti  orang yang bila sudah menikah,berarti sudah ada ikatan
diantara keduanya.

Menurut Syara' Nikah adalah : Suatu ikatan yang ditentukan oleh pembuatan hukum yang memungkinkan
lelaki untuk istimta' ( mendapatkan kesenangan seksual ),dari istrinya begitu juga sebaliknya.

Rukun Nikah :
1 )Calon mempelai pria
2 ).Calon mempelai wanita.
3 ).Wali dari mempelai wanita
4 ).Ijab dan qabul.
5) Tujuan Pernikahan :
Profesor Doktor Su'ad Shaleh didalam bukunya " Nidzamul usrah fil Islam " ( Undang- undang Kekeluargaan dalam Islam ).mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tujuan dalam perkawinan tersebut.
    1 ),Untuk mengatur keseimbangan kekuatan sexual dalam diri seseorang.
    2 ),Mendapatkan keturunan .

Wali nikah
1. Ayah kandung

2. Kakek, atau ayah dari ayahbr 3 Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
9. Bila kesemuanya tidak ada lagi yang hidup atau beragama Islam, maka saat itu hakimlah yang menjadi wali.

HARAM NIKAH MUT'AH SAMPAI HARI KIAMAT:

Dari Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a., bapanya mengabarkan kepadanya,bahawa dia pernah pergi bersama-sama Rasulullah saw(dalam peperangan menaklukkan Makkah). Rasulullah saw bersabda: " Aku telah membolehkan nikah mut'ah. Sesungguhnya (mulai saat ini) Allah telah MENGHARAMKANNYA SAMPAI HARI KIAMAT NANTI.   Maka siapa yang masih punya isteri mut'ah, ceraikanlah dia dan janganlah kamu ambil kembali daripadanya apa-apa
yang telah kamu berikan kepadanya."

Dari Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a, dari bapanya katanya: " Rasulullah  saw telah melarang nikah melakukan nikah mut'ah. Sabdanya : Ketahuilah !  Nikah mut'ah HARAM MULAI HARI INI SAMPAI KIAMAT. Siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah,  janganlah mengambilnya kembali."

Dari Ali bin Abi Talib r.a. katanya: Ketika terjadi peperangan Khaibar, Rasulullah saw MELARANG melakukan nikah mut'ah dan memakan daging kaldai jinak." Dari Terjemahan Hadis Shahih Muslim : Al-Imam Nawawi Jilid III

HUKUM MENIKAH

Dari Jabir bin Abdillah bahwa saya mengabari Rasulullah SAW,?Ya Rasulullah SAW, aku baru saja menikah?. Beliau balik bertanya,?Kamu sudah zawaj ??. ?Ya?, saja menjawab. ?Dengan gadis atau janda??, beliua bertanya lagi. ?Dengan janda?, jawabku. Lalu beliau menjawab,?Mengapa bukan dengan perawan ? Sehingga kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.  (HR. Bukhari 4846).

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali.  (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)


    Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,"Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal".  (HR. Tabarany dan Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini :

    Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,"Istriku ini seorang yang suka berzina". Beliau menjawab,"Ceraikan dia". "Tapi aku takut memberatkan diriku". "Kalau begitu mut'ahilah dia". (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)

DariAbi Hurairah rasulullah SAW bersabda : " Salaasun jidduhunna jiddun, wahazluhunna jiddun ". Tiga hal yang sungguh-sungguh itu menjadi benar ( sungguh2), dan CANDA itu menjadi sungguh-sungguh.tiga hal itu adalah : Nikah, Thalaq dan Ruju'.(H.R At Tirmidzi ).

Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali". (HR Ahmad dan Empat)

Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi". (HR Ahmad).

Hadis riwayat   Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2487

Hadis riwayat   Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2488

Hadis riwayat   Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2493

Hadis riwayat   Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2494

Hadis riwayat   Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2510

Hadis riwayat   Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2514

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENDUKUNG MESIN

Fungsi : Mendukung engine dari segala tuntutan agar memungkinkan   bekerja dengan baik dan berkesinambungan 1. SISTEM BAHAN BAKAR Motor Bensin Fungsi sistem bahan bakar Menyediakan dan mensuplay kebutuhan bahan bakar  sesuai dengan kebutuhan mesin Komponen-komponen sistem bahan bakar bensin : 1.     Karburator 2.     Pompa bensin (Fuel pump) 3.     Saringan bensin (Fuel filter) 4.     Tangki bensin (Fuel tank) Karburator Fungsi : Mencampur udara dengan bensin dengan komposisi yang sesuai agar menjadi gas yang mudah terbakar Keterangan : 1.     Choke valve                                 5. Throttle valve 2.     Saluran masuk bensin              6. Idle mixture adjusting screw 3.     Venturi                                      7. Intake manifold 4.     main nozzle                                 8. Needle valve Motor Diesel Jenis Pompa Injeksi VE Keterangan : 1.   Fuel Tank                                                  

Jenis-jenis penggerak poros kam

Penggerak roda gigi Jarak antara poros kam dengan poros engkol harus pendek * poros kam terletak di blok motor Untuk memperkecil suara selalu digunakan roda gigi miring kadang-kadang roda gigi poros kam di buat dari bahan sintetis Penggerak rantai Jarak antara poros kam dengan poros engkol bisa panjang * poros kam dapat terletak diatas ( kepala silinder ) dan di bawah ( blok motor - OHV ) Pada rantai di pasang tensioner, biasanya tensioner hidrolis yang bekerja berdasarkan tekanan oli Rantai yang lama akan bersuara Sering terjadi kebocoran oli pada paking-paking rumah rantai Penggerak sabuk timing bergigi   Sabuk timing bergigi, sehingga penyetelan timing tidak berubah Sabuk timing terbuat dari karet sintetis yang diperkuat dengan polyester . DILARANG MEMBERI PELUMAS ! Tensioner perlu distel setiap 40.000 km . Jika tidak, sabuk menjadi kendor dan dapat melompat,  penyetelan timing menjadi salah,  kemungkinan katup akan bertumbukan dengan torak motor  Jika tens

Syarat terjadinya pembakaran

Syarat terjadinya pembakaran pada sebuah motor adalah tersedianya oksigen yang cukup, bahan bakar yang cukup dan panas atau api yang baik. Proses terjadinya pembakaran pada motor bensin. Pembakaran didalam mesin motor dapat terjadi apabila tiga syarat pembakarn terpenuhi. Tiga syarat pembakar tersebut yaitu 1. Ada yang dibakar (campuran udara dan bahan bakar), 2. Ada yang membakar (api/panas atau tekanan), dan 3. Adanya ruang bakar (chamber). Piston bergerak dari TMA ke TMB, katup hisap terbuka, campuran bahan bakar dan udara terhisap ke dalam silinder. Selanjutnya campuran bahan bakar dan udara dikompresi oleh gerak naik piston dari TMB ke TMA (katup hisap dan katup buang tertutup). Pada akhir langkah kompresi sekitar 5-10 derajat sebelum TMA busi memercikkan bunga api sehingga terjadi ledakan (temperatur naik sekitar 2500 0 C dan tekanan sekitar 50 kg/cm 2 di ruang bakar) didalam ruang bakar yang akan mendorong piston dari TMA ke TMB disebut langkah kerja. Setelah itu piston bergera