Hidrokarbon atau yang sering disingkat dengan HC adalah pencemar udara yang dapat berupa gas, cairan maupun padatan. Dinamakan hidrokarbon karena penyusun utamanya adalah atom karbon (C) dan atom hidrogen (H) yang dapat terikat secara ikatan lurus atau terikat secara cincin. Hidrokarbon yang sering menimbulkan masalah dalam polusi udara adalah yang berbentuk gas pada suhu atmosfer normal.
Sumber HC dapat pula berasal dari sarana transportasi. Kondisi mesin yang kurang baik akan menghasilkan HC. Pada umumnya pada pagi hari kadar HC di udara tinggi, namun pada siang hari menurun. Sore hari kadar HC akan meningkat dan kemudian menurun lagi pada malam hari.
Hidrokarbon dapat dibedakan atas tiga kelompok berdasarkan struktur molekulnya, yaitu hidrikarbon alifatik, aromatik dan alisiklis. Molekul hidrokarbon alifatik tidak mengandung cincin atom karbon, sedangkan hidrokarbon aromatik mengandung cincin enam karbon (cincin benzena). Hidrokarbon alisiklis adalah hidrokarbon yang mengandung struktur cincin selain benzena.
Beberapa penelitian terhadap hewan dan manusia menunjukkan bahwa hirdrokarbon alifatik dan alisiklis mempunyai pengaruh yang tidak diinginkan terhadap manusia hanya pada konsentrasi beberapa ratus sampai beberapa ribu kali lebih tinggi daripada konsentrasi yang terdapat diatmosfer. Pada konsentrasi kurang dari 500 ppm tidak menunjukkan pengaruh apapun. Hidrokarbon aromatik lebih berbahaya dibandingkan dengan hidrokarbon alifatik dan alisiklis. Uapnya lebih bersifat iritasi terhadap membran mukosa, dan luka di bagian dalam dapat terjadi (Fardiaz, 1992: 119-120).
Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut Plycyclic Aromatic Hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalulintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup menetapkan parameter ambang batas HC untuk sepeda motor empat langkah yang tahun pembuatanya di bawah tahun 2010 adalah sebesar 2400 ppm. Parameter ambang batas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tertanggal 1 Agustus 2006.
Comments
Post a Comment