Skip to main content

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid


Idul Adha sebentar lagi tiba. Kaum muslimin akan merayakannya dengan mendirikan shalat dan menyembelih qurban, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan menjalankan sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk dan bertanduk, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping leher dua kibasnya itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menyambut datangnya hari raya qurban, biasanya, masjid-masjid membentuk panitia penyembelihan dan penyaluran hewan qurban. Tujuannya, untuk membantu jama'ah dalam menjalankan penyembelihan hewan qurbannya.
Dalam hal ini, panitia sebagai wakil dari para mudhihhiin (orang-orang yang berqurban). Karenanya mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Sulitnya mengurusi dan memperlakukan kulit, ada sebagian panitia yang memutuskan untuk menjual kulit. Hasil penjualannya diserahkan kepada masjid sebagai uang kas untuk kebutuhan masjid. Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban untuk kepentingan masjid seperti ini?
Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi ThalibRadhiyallahu 'Anhu, berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)
Kemudian Ali berkata,
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Kami memberinya upah dari harta kami." (HR. Muslim)
Al-Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "Hadits itu menunjukkan untuk disedekahkan kulit dan bulunya sebagaimana disedekahkan dagingnya. Tukang jagal tidak boleh diberi sedikitpun darinya sebagai upah karena hal itu sama hukumnya dengan menjual, karena ia berhak mendapat upah. Dan hukum qurban sama dengan hukum hadyu, karenanya tidak boleh dijual dagingnya dan kulitnya serta tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang jagal."
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal, "Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia semakna dengan menjual bagian darinya, dan itu tidak boleh. . . dan mazhab kami, tidak boleh mejual kulit hadyu dan hewan qurban, dan tidak boleh juga menjual sedikitpun dari keduanya."
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum menjual bagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Dan pendapat yang paling kuat dan selaras dengan zahir nash adalah pendapat yang mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik kulit, wol, bulu, tulang, atau yang lainnya. Ini adalah mazhab Imam Malik, al-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Yusuf rahimahumullah. Hal ini didasarkan kepada hadits Ali bin Abi Thalib di atas, "RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya. Kami memberinya upah dari kantong kami." (HR. Muslim)
Dan juga karena menyembelih hewan qurban itu dijadikan sebagai qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Sedangkan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. (Dinukil dari Kitab Ahkam al-Udhiyah fi al-Fiqh al-Islami, DR. Walid Khalid al-Rabi')
Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (3/543), -sesudah menjelaskan alasan tidak bolehnya menjual sesuatu dari anggota badan hewan qurban- mengatakan: "Ini adalah pendapat Imam al-Syafi'i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah berpendapat, ia boleh menjualnya sesukanya dari daging hewan qurban tersebut dan menyedekahkan harganya. Namun yang paling jelas itu tidak dibolehkan."
Hikmahnya
Berqurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah hewan qurban. Hukum asalnya, tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Hanya saja Allah mengembalikan kepada orang yang berqurban sebagai hadiah untuk ia makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya, dan menghadiahkan jika masih ada. Dan harta yang diperuntukkan mendekatkan diri (taqarrub) tidak boleh dijual oleh yang mengeluarkannya, seperti zakat dan kafarat.
Maka bagi orang yang berqurban dan panitia yang menjadi wakil dari orang yang berkurban dalam menjalankan penyembelihan hendaknya mendistribusikan dari hewan qurban pada sesuatu yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berupa menikmatinya dan memanfaatkannya seperti dijadikan sandal, sepatu, tas, tempat minum, dan lainnya. Maka jika kulit-kulit hewan kurban dijadikan sesuatu yang bisa dinikmati secara umum di masjid maka tidak mengapa.
Sesungguhnya tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. Karena disebutkan dalam satu kaidah, "al-Ghayah laa Tubarriru al-Wasiilah" (Tujuan baik tidak lantas menjadikan sarana itu menjadi baik). Karena sarana di sini memiliki hukum tersendiri dalam syariat Islam.
. . . tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. . .
Kesimpulan
Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. Karena panitia berkedudukan sebagai wakil dari orang-orang kaya yang berkurban bukan sebagai wakil dari para penerima sedekahnya. Sementara penyaluran yang dilakukan wakil orang yang berkurban itu seperti penyalurannya dia sendiri, yang berarti orang-orang yang berkurban telah mejual kulit hewan qurbannya untuk disedekahkan harganya. Dan ini terancam dengan sabda Nabi  Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ""Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
. . . Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan . . .
Dan ini lebih kuat tidak dibolehkan karena masjid bukan hanya milik orang-orang miskin yang dianggap berhak menerima sedekah. Dan kalau kulit itu diposisikan sebagai wakaf, maka wakaf itu harus dipakai hingga rusak dan bukan diperjual belikan. Dan sebagaimana biasa, penjualan kulit untuk kas masjid itu bukan sebagai wakaf bagi masjid. Karena ia tidak keluar dari kekuasaan orang yang berkurban kecuali sesudah dijualkan oleh panitia, maka ini tidak boleh. Wallahu Ta'ala A'lam.

sumber :

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENDUKUNG MESIN

Fungsi : Mendukung engine dari segala tuntutan agar memungkinkan   bekerja dengan baik dan berkesinambungan 1. SISTEM BAHAN BAKAR Motor Bensin Fungsi sistem bahan bakar Menyediakan dan mensuplay kebutuhan bahan bakar  sesuai dengan kebutuhan mesin Komponen-komponen sistem bahan bakar bensin : 1.     Karburator 2.     Pompa bensin (Fuel pump) 3.     Saringan bensin (Fuel filter) 4.     Tangki bensin (Fuel tank) Karburator Fungsi : Mencampur udara dengan bensin dengan komposisi yang sesuai agar menjadi gas yang mudah terbakar Keterangan : 1.     Choke valve                                 5. Throttle valve 2.     Saluran masuk bensin              6. Idle mixture adjusting screw 3.     Venturi                                      7. Intake manifold 4.     main nozzle                                 8. Needle valve Motor Diesel Jenis Pompa Injeksi VE Keterangan : 1.   Fuel Tank                                                  

Jenis-jenis penggerak poros kam

Penggerak roda gigi Jarak antara poros kam dengan poros engkol harus pendek * poros kam terletak di blok motor Untuk memperkecil suara selalu digunakan roda gigi miring kadang-kadang roda gigi poros kam di buat dari bahan sintetis Penggerak rantai Jarak antara poros kam dengan poros engkol bisa panjang * poros kam dapat terletak diatas ( kepala silinder ) dan di bawah ( blok motor - OHV ) Pada rantai di pasang tensioner, biasanya tensioner hidrolis yang bekerja berdasarkan tekanan oli Rantai yang lama akan bersuara Sering terjadi kebocoran oli pada paking-paking rumah rantai Penggerak sabuk timing bergigi   Sabuk timing bergigi, sehingga penyetelan timing tidak berubah Sabuk timing terbuat dari karet sintetis yang diperkuat dengan polyester . DILARANG MEMBERI PELUMAS ! Tensioner perlu distel setiap 40.000 km . Jika tidak, sabuk menjadi kendor dan dapat melompat,  penyetelan timing menjadi salah,  kemungkinan katup akan bertumbukan dengan torak motor  Jika tens

Syarat terjadinya pembakaran

Syarat terjadinya pembakaran pada sebuah motor adalah tersedianya oksigen yang cukup, bahan bakar yang cukup dan panas atau api yang baik. Proses terjadinya pembakaran pada motor bensin. Pembakaran didalam mesin motor dapat terjadi apabila tiga syarat pembakarn terpenuhi. Tiga syarat pembakar tersebut yaitu 1. Ada yang dibakar (campuran udara dan bahan bakar), 2. Ada yang membakar (api/panas atau tekanan), dan 3. Adanya ruang bakar (chamber). Piston bergerak dari TMA ke TMB, katup hisap terbuka, campuran bahan bakar dan udara terhisap ke dalam silinder. Selanjutnya campuran bahan bakar dan udara dikompresi oleh gerak naik piston dari TMB ke TMA (katup hisap dan katup buang tertutup). Pada akhir langkah kompresi sekitar 5-10 derajat sebelum TMA busi memercikkan bunga api sehingga terjadi ledakan (temperatur naik sekitar 2500 0 C dan tekanan sekitar 50 kg/cm 2 di ruang bakar) didalam ruang bakar yang akan mendorong piston dari TMA ke TMB disebut langkah kerja. Setelah itu piston bergera